Ekonomi Kreatif Pasca Pandemi Peluang dan Tantangan Generasi Muda
Latar Belakang
Setelah masa pandemi COVID-19 berlalu, sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu motor pemulihan ekonomi nasional. Tahun 2025, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp1.460 triliun, atau sekitar 7,3% dari total PDB Indonesia.
Subsektor seperti digital content creation, fesyen lokal, kuliner, dan gim daring tumbuh pesat berkat inovasi anak muda dan kemajuan teknologi digital.
Namun, di tengah peluang besar ini, muncul berbagai tantangan baru: persaingan global, ketimpangan digital, dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang belum kuat.
Generasi muda dihadapkan pada tuntutan untuk terus berinovasi agar produk kreatif Indonesia tidak hanya viral, tetapi juga berdaya saing global.
Fakta dan Situasi Terkini
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melaporkan pada pertengahan 2025 terdapat 23 juta pelaku ekonomi kreatif aktif, dengan 60% di antaranya berusia di bawah 35 tahun.
Subsektor digital content mengalami lonjakan paling tinggi — nilai ekspornya mencapai USD 3,8 miliar, meningkat 28% dibandingkan tahun 2023.
Namun, di sisi lain, sekitar 54% pelaku ekonomi kreatif masih berada di skala mikro dengan omset tahunan di bawah Rp100 juta.
Masalah lain muncul dari hak cipta. Badan Ekonomi Kreatif mencatat 2.300 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di tahun 2024–2025, sebagian besar terkait konten digital.
Ekonom kreatif, Mira Wulandari, menyebut bahwa “tantangan terbesar bukan lagi kreativitas, tetapi keberlanjutan model bisnis dan perlindungan hukum bagi karya anak muda.”
Dampak Sosial dan Ekonomi
Ekonomi kreatif berhasil membuka lapangan kerja baru di sektor informal dan digital. Data BPS menunjukkan kontribusi lapangan kerja dari sektor ini mencapai 20,1 juta orang atau 13% dari total tenaga kerja nasional.
Banyak komunitas muda membangun startup lokal di bidang desain, musik, dan teknologi digital.
Namun, ketimpangan tetap ada. Daerah-daerah di luar Jawa masih tertinggal dalam infrastruktur digital dan akses pasar.
Selain itu, maraknya budaya instan di media sosial membuat banyak kreator fokus pada popularitas jangka pendek, bukan kualitas produk jangka panjang.
Analisis dan Akar Masalah Struktural
Akses Permodalan Terbatas
Hanya 22% pelaku kreatif yang memiliki akses ke pembiayaan formal. Sistem perbankan masih menganggap usaha kreatif berisiko tinggi.Kurangnya Literasi HKI dan Bisnis
Banyak kreator muda tidak memahami aspek hukum dan pengelolaan keuangan, sehingga sulit bertahan di pasar global.Kesenjangan Digital Regional
Infrastruktur internet cepat masih terkonsentrasi di kota besar, menyebabkan kreator di daerah sulit menembus pasar nasional.Ketergantungan pada Platform Asing
Ekosistem digital Indonesia masih sangat bergantung pada platform global seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, yang membatasi kontrol atas pendapatan kreator lokal.
Langkah Pemerintah dan Arah Kebijakan
Kemenparekraf bersama Kementerian Koperasi meluncurkan Program Inkubasi Kreatif Nasional (PRIKNA) yang mendukung 5.000 wirausaha muda melalui pelatihan bisnis digital dan akses pendanaan mikro hingga Rp100 juta per peserta.
Selain itu, pemerintah menyiapkan Creative Economy Protection Bill untuk memperkuat perlindungan HKI dan mempercepat penyelesaian sengketa digital.
Beberapa pemerintah daerah juga aktif mengembangkan creative hub — seperti Bandung Creative City Network (BCCN) dan Surabaya Digital Park — yang menjadi pusat kolaborasi kreator dan investor lokal.
Kesimpulan
Ekonomi kreatif adalah wajah baru kemandirian generasi muda Indonesia. Di balik peluang besar digitalisasi, masih ada tantangan serius dalam pemerataan akses, perlindungan karya, dan keberlanjutan bisnis.
Kreativitas harus diimbangi dengan literasi hukum, etika, dan ekonomi agar potensi anak muda tidak hanya menjadi tren sesaat.
Jika pemerintah, akademisi, dan komunitas kreatif dapat berkolaborasi dengan strategi berkelanjutan, ekonomi kreatif Indonesia akan menjadi tulang punggung ekonomi nasional di era pasca-pandemi.