Landasan Hukum
Dasar Konstitusional Penyelenggaraan Program Studi
Status UNESA: PTN-BH
Memberikan kemandirian penuh dalam pembukaan program studi baru yang relevan dengan kebutuhan industri masa depan.
PP No. 37/2022
Statuta UNESA PTN-BH
Memberikan wewenang kepada universitas untuk mengelola organisasi dan akademik secara mandiri, termasuk pendirian Fakultas Ketahanan Pangan (FKP).
UU No. 20/2003
Sistem Pendidikan Nasional
Landasan makro penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan di Indonesia.
UU No. 12/2012
Pendidikan Tinggi
Mengatur tata kelola pengembangan program studi agar sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Ipteks).
Peraturan Rektor
Ketentuan Operasional Teknis
Mengatur penetapan daya tampung, kurikulum Revolusi Industri 4.0, dan standar operasional prosedur prodi Agribisnis Digital secara berkala.
📢 Resmi dibuka melalui jalur seleksi nasional (SNBT) dan Mandiri mulai tahun 2025.